campuran-gomars
solo punya: 33 PENGADILAN TIPIKOR MENGEMBALIKAN UANG NEGARA RP 481,58 M

Selasa, 28 Februari 2012

33 PENGADILAN TIPIKOR MENGEMBALIKAN UANG NEGARA RP 481,58 M

33 Pengadilan Tipikor Mengembalikan Uang Negara Rp 481,58 M 
Jakarta Meski baru seumur jagung, tapi pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) telah kebanjiran perkara. Dari putusan hakim di 33 pengadilan Tipikor di Indonesia, kurun 2011 dapat mengembalikan uang negara sebanyak Rp 481, 58 miliar.
"Kurun 2011, diputus 527 kasus dengan putusan denda sebanyak Rp 53 miliar dan uang pengganti sebanyak Rp 427 miliar,"kata Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa saat membacakan laporan akhir tahun 2011 di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta (28/2/2012).

Adapun total perkara di 33 Pengadilan Tipikor yang tersebar di ibukota provinsi melaporkan sebanyak 872 perkara korupsi. Data tersebut belum ditambah dengan sisa perkara tahun 2010 yang berjumlah 392 perkara.

"Dari jumlah perkara korupsi selama tahun 2011, jumlah perkara yang ditangani sebanyak 1.264 perkara," papar Harifin.

Namun, dari total jumlah perkara korupsi tersebut baru 466 perkara yang dapat diputuskan oleh Pengadilan Tipikor. Sehingga sisa perkara hingga akhir Desember 2011 berjumlah 798 perkara.

"Sementara Pengadilan Tipikor yang menerima banding sebanyak 563 perkara. dari jumlah tersebut perkara yang berhasil diputus berjumlah 433, sehingga tersisa 130 perkara hingga akhir Desember 2011," ungkap Harifin.

33 Pengadilan Tipikor Mengembalikan Uang Negara Rp 481,58 M 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar