campuran-gomars
solo punya: HADIS TENTANG JUAL BELI

Jumat, 03 Februari 2012

HADIS TENTANG JUAL BELI

hadis tetang jual beliDalam Jual beli kita harus memahami rukun-rukun dan syarat-syarat jual beli, berikut hadis tetang jual beli :

Ibnul Qoyim berkata dalam hadits disebutkan “Menipu orang yang mustasrsil adalah riba” (Hadits Bathil dalam Silsilah Ad Dhaifah : 668, dan lemah dalam Dhaiful Jami : 2908, Al Albany). Mustarsil adalah orang yang tidak tahu harga dan tidak bisa menawar bahkan dia percaya sepenuhnya kepada penjual, jika ternyata dia ditipu dengan penipuan yang besar maka dia punya hak untuk khiyar. Khiyar (memilih) dalam jual beli maknanya adalah memilih yang terbaik dari dua perkara untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli.

Hadits Amru bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya bahwa ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli dengan sistem uang muka. Imam Maalik berkata : “Dan inilah adalah yang kita lihat -wallahu A’lam- seorang membeli budak atau menyewa hewan kendaraan kemudian berkata, ‘Saya berikan kepadamu satu dinar dengan ketentuan apabila saya membatalkan (tidak jadi) membeli atau tidak jadi menyewanya, maka uang yang telah saya berikan itu menjadi milikmu“. HR imam Maalik dalam Al-Muwattha

Tidak ada komentar:

Posting Komentar