campuran-gomars
solo punya: KALAU INGIN KAYA JANGAN MENJADI PNS

Selasa, 28 Februari 2012

KALAU INGIN KAYA JANGAN MENJADI PNS

Kalau Ingin Kaya Jangan Menjadi PNS
Jakarta - Sosok Dhana Widyatmika seorang PNS eks Ditjen Pajak memang menjadi perbincangan hangat saat ini karena dugaan korupsi. Publik seperti diingatkan soal ketentuan kalau PNS dilarang berbisnis.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mengatakan secara aturan formal sejatinya para PNS tidak boleh melakukan usaha di luar pekerjaannya sebagai PNS.

Menurutnya secara moral, seorang PNS harus siap tidak kaya karena tujuan menjadi PNS lebih mengabdi kepada negara. Ia menegaskan seorang PNS jangan berharap menjadi kaya, kalau mau kaya harus berbisnis dan meninggalkan status PNS-nya.

"Kalau mereka menjadi aparat negara harus siap tak kaya, kalau orang mau kaya jangan jadi PNS, kalau ingin terkenal jadi lah politisi, kalau ingin hanya mengabdi dan puas mengabdi ke masyarakat jadi lah PNS," katanya.

Celakanya, lanjut Andrinof, ketentuan dan perangkat pengawasan terhadap PNS di setiap kementerian maupun lembaga saat ini masih lemah. Ditambah lagi masih banyak sistem birokrasi di pusat dan daerah yang masih tertutup membuat pelanggaran oleh PNS sulit ditindak termasuk soal berbisnis.

"Apalagi sistem birokrasi sangat tertutup bagi masyarakat, bagi lembaga pengawasan dan audit sangat terbatas, mereka bertindak lebih karena reaktif, tapi tidak responsif inspektorat, banyak kelemahan dalam mengatur perilaku pegawai negeri," katanya.

Dalam PP itu diatur untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain. Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh.

Seperti dikatahui, Dhana mulai bekerja di Ditjen Pajak pada tahun 1996. Karirnya berkembang terus. Pada 2011, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Dhana Widyatmika menjabat sebagai Account Representative pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam.

Kemudian, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) nomor Kep-1439/PJ.01/UP.53/2011 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2011, Dhana Widyatmika dipindahkan dari Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua.

Dhana Widyatmika merupakan PNS golongan III/c dengan pangkat penata, ia kini berusia 37 tahun.

Kalau Ingin Kaya Jangan Menjadi PNS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar