80 Preman Bersenjata Api di Tangerang Tertangkap Polisi
Jakarta Sedikitnya 80 preman yang kerap meresahkan warga Kota Tangerang terjaring Operasi Kilat Jaya 2012. Beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata api rakitan.
"Para pelaku sering memaksa warga di terminal untuk memberikan uang," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Kota Tangerang, Kombes Wahyu Widada, Selasa (29/2/2012).
Polisi menjerat para preman tersebut dengan pasal 368 KUHP dan UU No 12 tahun 1951 Darurat tentang penggunaan senjata api.
Dia mengatakan selain senjata api rakitan, polisi juga mengamankan sejumlah senjata tajam seperti pedang, keris, golok, parang dan lain-lain. Bahkan polisi juga menyita gergaji ukuran panjang yang digunakan preman untuk menakuti warga agar bersedia memberikan uang.
Dalam sepekan terakhir aparat Polres Metro Kota Tangerang dengan melibatkan petugas polsek setempat menangkap para preman yang dianggap meresahkan warga di sekitar pemukiman penduduk, pasar, terminal, maupun tempat keramaian lainnya.
Wahyu mengatakan tindakan para preman dianggap sudah dalam tahap meresahkan warga, maka secara berkala pihaknya melakukan razia penertiban demi ketenteraman penduduk. Ia mengimbau masyarakat, bila ada aksi preman di lingkungan masing-masing yang meresahkan agar melapor ke kepolisian.
80 Preman Bersenjata Api di Tangerang Tertangkap Polisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar