campuran-gomars
solo punya: KETUA KPK:PENYIDIK-TERSANGKA MEMANG TIDAK BOLEH PACARAN

Senin, 27 Februari 2012

KETUA KPK:PENYIDIK-TERSANGKA MEMANG TIDAK BOLEH PACARAN

Ketua KPK: Penyidik-Tersangka Memang Tak Boleh Pacaran.
Jakarta. Ketua KPK Abraham Samad menanggapi santai usulan pengaturan larangan penyidik berpacaran dengan KPK. Menurutnya, tanpa harus diatur hal tersebut memang tidak dibolehkan.

"Ngga boleh itu. Masa tersangka pacaran," ujar Abraham usai rapat dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta

Abraham mengatakan hubungan istimewa antara penyidik dan pihak berperkara akan menimbulkan conflict of interest.

"Jadi walaupun nggak diatur, nggak boleh pacaran. Itu conflict of interest," ungkapnya.

Sebelumnya anggota Komisi III DPR Martin Hutabarat memberi usulan yang unik mengenai Revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Martin usul UU KPK mengatur penyidik tidak boleh dipacari atau pun memacari pihak yang berperkara.

"Dalam UU KPK sebelumnya diatur bagaiamana ada seorang penyidik menerima suap. Tidak pernah terpikir kan bagaimana penyidik KPK tidak boleh dipacari," ujar Martin dalam rapat dengan KPK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/2/2012).

Martin meminta usulan tersebut dimasukan dalam Revisi UU KPK yang akan dilakukan oleh Komisi III DPR. Hal ini menurut Martin harus menjadi pertimbangan agar menjaga independensi para penyidik.

"Ini kan terjadi di KPK. Dan yang dipacarinya ini calon tersangka," tutur politisi Gerindra ini.

Yang dimaksud oleh Martin dalam hal ini adalah hubungan asmara yang terjalin antara Angelina Sondakh dan Brotoseno. Brotoseno pernah menjadi penyidik di KPK sementara Angelina terjerat kasus hukum di KPK.

Ketua KPK: Penyidik-Tersangka Memang Tak Boleh Pacaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar