campuran-gomars
solo punya: ALASAN HAKIM MENGAPA MEMVONIS GAYUS MESKI SUDAH DIPIDANA 20 TAHUN

Kamis, 01 Maret 2012

ALASAN HAKIM MENGAPA MEMVONIS GAYUS MESKI SUDAH DIPIDANA 20 TAHUN

Alasan Hakim Mengapa Memvonis Gayus Meski Sudah Dipidana 20 Tahun.
Jakarta Gayus Tambunan dihukum enam tahun penjara meski sebelumnya telah mengantongi vonis berkekuatan hukum tetap sebesar 20 tahun penjara, angka maksimal hukuman perbuatan pidana. Majelis hakim memiliki pertimbangan lain.

Anggota majelis hakim Ugo dalam amar putusannya menyebutkan, majelis hakim berpendapat masa pidana yang dijatuhkan kepada Gayus tidak berhubungan dengan perkara lain, yang telah menjerat mantan pegawai Dirjen Pajak itu.

"Mengenai masa pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim melihat terdakwa telah dijatuhkan pemidanaan terhadap perkara lain, dan perkara itu berdiri sendiri tidak berhubungan dengan perkara ini," papar Ugo.

"Masa pidana yang akan dijatuhkan berikut tidak terikat dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambung sang anggota majelis hakim.

Sebelumnya, diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi Gayus atas perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Di mana, Hakim Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Gayus dan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Gayus.

Sementara, dalam perkara penggelapan pajak di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Ada dua perkara lain yang saat ini belum berkekuatan hukum tetap yakni kasus dugaan paspor palsu di PN Tangerang. Saat itu Gayus divonis di tingkat pertama selama 2 tahun bui. Terakhir, kasus di PN Tipikor yang menjerat Gayus dengan hukuman 6 tahun penjara.

Alasan Hakim Mengapa Memvonis Gayus Meski Sudah Dipidana 20 Tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar