campuran-gomars
solo punya: Tiga Wanita Terancam Mati Kelaparan Di Medan Karena Terisolasi

Minggu, 11 Maret 2012

Tiga Wanita Terancam Mati Kelaparan Di Medan Karena Terisolasi

Tiga Wanita Terancam Mati Kelaparan Di Medan Karena Terisolasi

Selamat datang di www.ohdunia.tk

Ilustrasi

Wanita cantik keturunan India, Dalbir Kaur bersama ibu kandung dan pembantunya terancam mati kelaparan karena terisolasi dalam rumahnya di Jalan Kasuwari No.14 Medan, diduga akses keluar-masuk ke rumah dikuasai ketiga anak tirinya.

Menurut keterangan yang diperoleh, Minggu, ketiga anak tiri, RHK, Dr.BS dan RKS dari perkawinan almarhum Harminder Singh dengan Dalip Kaur disebut-sebut telah melakukan pengrusakan pintu pagar dan memutuskan aliran listrik rumah yang ditempati Dalbir Kaur bersama ibu dan pembantunya itu sudah berlangsung beberapa hari.

Akibat tindakan yang menjurus anarkis, premanisme dan pelanggaran hukum itu, Dalbir Kaur tidak bisa keluar rumah, karena kelompok anak tirinya selain menggembok pintu pagar, juga tetap berjaga di halaman rumah bahkan dilaporkan telah memutuskan aliran air bersih.

Penderitaan yang dialami Dalbir Kaur kian bertambah, karena akibat perbuatan anak-anak tirinya itu ibu kandungnya jatuh sakit dan ia juga sudah beberapa hari tidak bertemu dengan anak kandungnya Rahul yang masih berusia 11 tahun yang terpaksa diungsikan ke rumah abangnya–.

Sekitar lokasi rumah tersebut menurut informasi dalam pengawasan aparat kepolisian dari Polsekta Sunggal. Ketiga anak tiri Dalbir Kaur juga telah memasang plank dan mengklaim rumah di Jalan Kasuwari No.14 Medan milik mereka.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Budi Hendrawan ketika dikonfirmasi langsung masalah sengketa harta warisan tersebut membenarkan adanya eksekusi rumah di Jalan Kasuwari No.14 Medan beberapa hari lalu oleh PN Medan.

“Pokoknya kami (polisi) tetap melakukan pengawasan dari luar terhadap rumah tersebut,” tegas Kompol Budi Hendrawan mengakui bahwa Dalbir Kaur yang selama ini menempati rumah tersebut bertahan tidak mau keluar dari rumah saat eksekusi dilakukan pihak pengadilan.

Setahu dia walau Dalbir Kaur tetap bertahan di dalam rumah tetap ada pihak keluarganya yang memberikan makanan. Tidak mungkin dia tidak diberi makan, tapi kalau soal pintu pagar digembok dan siapa yang menggembok Kapolsek Sunggal itu mengatakan belum mengetahui hal itu.

Untuk menjaga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Sunggal mengerahkan personel dan berpatroli mengawasi rumah yang dipersengketakan itu.

Kuasa hukum Dalbir Kaur, Jumono, SH mengatakan dalam pelaksanaan eksekusi pada 7 Maret 2012 sebelum juru sita PN Medan membacakan penetapan No.35/Eks/2011/506/Pdt.G/2008/PN-Mdn tanggal 28 Februari 2012 telah memberitahukan kepada khalayak ramai yang hadir pada saat itu, bahwa eksekusi bukan eksekusi pengosongan, bukan eksekusi penggusuran dan bukan eksekusi pengusiran hanya membacakan penetapan.

Permasalahan tersebut sebenarnya menurut Jumono, SH menyangkut harta warisan yang semasa hidup almarhum Harminder Singh telah memberikan harta warisan untuk ketiganya RHK, Dr.BS dan RKS baik yang diperoleh dari perkawinan dengan Dalip Kaur (isteri pertama) maupun Dalbir Kaur sebagai isteri kedua.

Sementara rumah di Jalan Kasuwari No.14 Medan yang sampai saat ini ditempati Dalbir Kaur telah dihibahkan kepada anak kandungnya bernama Rahul dari perkawinan dengan Harminder Singh dan saat ini Surat Hak Milik (SHM) No.254 sudah beralih balik nama Rahul.

Pihak Pengadilan Negeri Medan yang memenangkan gugatan ketiga anak tiri Dalbir Kaur, pada tanggal 7 Maret 2012 telah membacakan penetapan putusan PN Medan No.506/Pdt G/2008/PN-Mdn dengan tidak melakukan eksekusi pengosongan.

Untuk melakukan eksekusi pengosongan sesuai hukum yang sah dilaksanakan oleh PN. Jadi para pihak yang berperkara tidak bisa memaksa melakukan eksekusi sendiri dan itu merupakan perbuatan melawan hukum, ujar Jumono,SH.

Pihak Dalbir Kaur juga sedang menyusun gugatan balik dan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, karena ada beberapa hal yang dinilai tidak dipertimbangkan oleh hakim yang menyidangkan perkara pembagian harta warisan, seperti perkawinan Harminder Singh dengan isteri pertama Dalip Kaur yang disebut-sebut tidak didaftarkan pada kantor catatan sipil.

Secara hukum yang berlaku apabila perkawinan Harminder Singh dengan isteri pertama Dalip Kaur tidak didaftarkan pada kantor catatan sipil, maka ketiga anak tiri Dalbir Kaur tersebut tidak berhak memperoleh harta warisan Harminder Singh dalam bentuk apapun.

Keluarga Dalbir Kaur juga telah membuat laporan pengaduan (LP) ke Polresta Medan akibat tindakan yang dilakukan pihak RHK, Dr.BS dan RKS dan mengharapkan pihak kepolisian secepatnya menangani kasus tersebut.

sumber 

Terima kasih atas kunjungannya di www.ohdunia.tk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar