campuran-gomars
solo punya: Akankah Presiden Bertemu "Singo Edan"?

Rabu, 14 Maret 2012

Akankah Presiden Bertemu "Singo Edan"?

Akankah Presiden Bertemu "Singo Edan"?

Selamat datang di www.ohdunia.tk


Indra Azwan (53), seorang pencari keadilan atas kasus tabrak lari yang menimpa anaknya, Rifki Andika (12), pada 1993, tak lama lagi tiba di Jakarta. Indra, pria asal Blimbing, Malang, Jawa Timur, yang menyebut dirinya sebagai "Singo Edan" ini mengatakan, dirinya ke Jakarta untuk menuntut keadilan dan mengembalikan uang Rp 25 juta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Hingga kini, pelaku tabrak lari, Komisaris Polisi Joko Sumatri, melenggang bebas.

Presiden, ketika bertemu Joko pada 2010, berjanji menginstruksikan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus tersebut. Saat itu, Presiden didampingi Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, dan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana. Namun hingga kini, janji Presiden tinggalah janji belaka. Penuntasan kasus tersebut tak kunjung selesai.

Lantas, akankah Presiden kembali bersedia menemui Indra Azwan yang akan menagih janji Presiden? "Kami sudah pernah menerima beliau beberapa waktu lalu, dan memang tidak ada pembicaraan bahwa akan ada pertemuan lagi," kata Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha singkat kepada para wartawan di Bina Graha, Jakarta, Rabu (14/3/2012).

Julian menambahkan, dirinya tak dapat memastikan apakah Indra, yang berangkat dari Malang pada 18 Februari 2012, dapat bertemu dengan Kepala Negara kembali.

Selama 19 tahun, Indra tersiksa karena menyaksikan penabrak anaknya melenggang bebas dari jerat hukum. Dalam putusan Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya bernomor PUT/05-K/PMT.III/POL/II/ 2008, Joko dibebaskan dari segala tuntutan karena kasusnya dianggap kedaluwarsa, yakni melewati waktu 12 tahun sejak kecelakaan tahun 1993 hingga dibukanya sidang tahun 2008.

Padahal, pada putusan yang sama, majelis hakim yang dipimpin Kolonel Laut AR Tampubolon membenarkan terdakwa (Joko) secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana "yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain".Selama rentang 1993-2008, Indra berkali-kali bertanya kepada polisi ataupun Detasemen Polisi Militer Malang mengenai kelanjutan kasus Rifki. Namun, ia dianggap angin lewat.


sumber 

Terima kasih atas kunjungannya di www.ohdunia.tk

Tidak ada komentar:

Posting Komentar